Mantan Pejabat OJK dan BEI Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus PT DSI

 

 
Jakarta – FBIPOST 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Tersangka berinisial FH diketahui merupakan Founder sekaligus Advisor PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026).

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka baru atas nama FH dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Dalam penyidikan, FH diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang terkait penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang ditawarkan PT DSI selama periode 2018 hingga 2025.

Penyidik mengungkapkan bahwa FH memiliki peran strategis dalam operasional dan pengembangan perusahaan. Selain menjabat sebagai Founder dan Advisor, yang bersangkutan juga diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI serta aktif memberikan masukan dalam berbagai rapat perusahaan, termasuk dalam proses pencarian dan rekomendasi calon investor atau super lender.

Lebih lanjut, penyidik menduga FH mengetahui keberadaan proyek-proyek fiktif yang ditampilkan melalui situs web dan aplikasi PT DSI sebagai sarana untuk menarik minat masyarakat menempatkan dana investasi.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan terhadap FH agar tidak bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Selain itu, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap pertama yang melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Penyidik selanjutnya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (9/6/2026).

Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp320 miliar. Aset yang disita meliputi properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, tanah dan bangunan yang tersebar di empat provinsi dengan nilai sekitar Rp143 miliar, 642 sertifikat hak atas tanah dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.

Selain aset yang telah disita, penyidik masih melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap aset lain senilai kurang lebih Rp130 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Jaksa Penuntut Umum, serta instansi terkait lainnya guna mengoptimalkan penelusuran aset dan pemulihan kerugian korban.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait mekanisme restitusi bagi para korban atau lender yang mengalami kerugian dalam perkara tersebut.

“Komitmen Polri adalah terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, termasuk dugaan tindak pidana fraud, guna menjaga iklim investasi yang sehat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.

Bareskrim Polri memastikan proses penanganan perkara PT DSI akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan upaya pemulihan aset sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak korban.
**
 Advertisement Here
 Advertisement Here