Polda Bongkar Konflik Sibenpopo-Banemo, Banyak Tersangka Terungkap, 3 Diburu


SOFIFI — FBIPOST 

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Silas Jiko di tengah konflik Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah (Halteng).

Lima tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih diburu polisi. Mereka masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ dan FU. Sedangkan RT, JS dan FOM masuk dalam daftar pencarian.

Operasi penegakan hukum Polda Maluku Utara pada Kamis, (24/9/2026) juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga menghalangi proses penegakan hukum. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah.

Pada konferensi pers bersama sejumlah media soreh dini hari, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman mengungkapkan, rangkaian konflik tersebut telah menelan dua korban jiwa, yakni Ali Daud dan Silas Jiko. Konflik juga mengakibatkan kerusakan 85 rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi.

“Dalam rangkaian konflik tersebut terdapat dua korban meninggal dunia, yaitu Ali Daud dan Silas Jiko. Selain menimbulkan korban jiwa, konflik tersebut juga mengakibatkan kerusakan terhadap 85 unit rumah warga, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi,” ucap Kapolda.

Kasus bermula pada 2 April 2026, ketika Ali Daud, warga Desa Banemo, ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi konflik antardesa yang diwarnai penyerangan, penganiayaan, pembakaran rumah hingga perusakan fasilitas umum.

Untuk mengungkap kematian Ali Daud, penyidik melakukan olah TKP berulang, pemeriksaan laboratorium forensik, autopsi, penyusunan Visum et Repertum, serta pemeriksaan ahli forensik dan ahli hukum pidana. Sebanyak 33 saksi telah diperiksa.

Penyidik juga menggunakan analisis teknologi informasi, citra satelit bersama BRIN, penjejakan lapangan oleh Tim Penjejak Korps Brimob Polri hingga metode intelijen antropologis. Hasil autopsi menunjukkan Ali Daud mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam di berbagai bagian tubuh yang menyebabkan kerusakan organ vital.

Namun, sejumlah temuan di lokasi termasuk jejak kaki menuju kawasan hutan, sebuah bevak dari batang kayu dan dedaunan serta batang anak panah tradisional menurut hasil penyidikan tidak mendukung dugaan bahwa Ali Daud dibunuh masyarakat Desa Sibenpopo.

“Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan tersebut, fakta-fakta yang berhasil diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” kata Kapolda.

Arif menegaskan kesimpulan tersebut dibangun berdasarkan alat bukti dan analisis ilmiah.

“Kesimpulan tersebut sepenuhnya didasarkan pada fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli, bukan atas dasar asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun,” tuturnya.

Sementara itu, perkara kematian Silas Jiko ditangani sebagai perkara berbeda. Penyidik memeriksa 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh batu bercak darah, satu tombak, empat parang beserta sarungnya, satu ikat kepala merah, rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku.

Dari hasil penyidikan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko,” jelasnya.

Polda Malut juga menegaskan personel tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi. Tindakan kepolisian dilakukan sesuai SOP menggunakan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi, yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

Kapolda kembali menegaskan, kematian Ali Daud dan perkara Silas Jiko merupakan dua perkara berbeda yang ditangani berdasarkan fakta hukum masing-masing.

“Kami kembali menegaskan bahwa perkara pembunuhan Ali Daud dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri,” tegasnya.

Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak membangun stigma terhadap kelompok mana pun.

“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan, dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat kembali hidup berdampingan secara damai,” pungkasnya.

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here