Ajudan Gubernur Kaltim Terancam Sanksi Usai Diduga Intimidasi Mahasiswa


KALIMANTAN TIMUR — FBIPOST.NET


Ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, berinisial Briptu ART terancam sanksi tegas hingga kemungkinan dikembalikan ke kesatuan asalnya di Satuan Brimob Polda Kaltim. Hal ini menyusul dugaan tindakan intimidasi dan kontak fisik terhadap mahasiswa di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim.


Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, Selasa (20/10/2026), mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri tersebut.


Pemeriksaan internal masih berlangsung di kesatuan asal Briptu ART. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Berawal dari Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa


Dugaan intimidasi tersebut terjadi setelah aksi unjuk rasa mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/10/2026) sore.


Usai demonstrasi, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tiba di kawasan Masjid Nurul Mu’minin. Sejumlah mahasiswa kemudian secara spontan mempertanyakan alasan gubernur tidak menemui massa saat aksi berlangsung.


Dalam situasi tersebut, Briptu ART diduga melakukan tindakan intimidasi dan kontak fisik terhadap salah satu mahasiswa. Insiden yang disebut berupa tindakan menghadang atau menyenggol tubuh itu diduga menyebabkan gawai milik seorang mahasiswi terjatuh.


Rekaman video kejadian kemudian beredar luas di media sosial dan menuai perhatian publik. Peristiwa ini turut memunculkan desakan agar dugaan pelanggaran tersebut diusut secara transparan.


Polda Kaltim Tekankan Profesionalisme Anggota


Polda Kaltim menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga profesionalisme, mengendalikan diri, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.


Polisi juga dituntut mampu berkomunikasi dengan baik ketika menghadapi masyarakat, termasuk saat masyarakat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

Dugaan tindakan arogan oleh aparat menjadi perhatian karena bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan keadilan, penghormatan terhadap masyarakat, dan profesionalisme.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam

Hingga Selasa (20/10/2026), pemeriksaan terhadap Briptu ART masih berlangsung. Kemungkinan sanksi hingga penarikan dari tugas sebagai ajudan Gubernur Kaltim menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan.

Namun, keputusan akhir tetap menunggu hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Kasus ini menjadi sorotan mengenai pentingnya sikap profesional aparat, terutama ketika bertugas mendampingi pejabat publik. Penanganan yang transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here