Kapolda Beri Peringatan Keras, Wanita Pembuat Status Vulgar Catut Nama Pejabat Akan Diperiksa
Sofifi — Fbinews.net
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Imbauan ini menyusul unggahan seorang perempuan di Kota Ternate bernama Intan Nurzifa yang membawa nama Kapolda dengan pilihan kata yang diduga mengandung unsur bernuansa seksual.
Arif menyayangkan penggunaan nama pejabat dalam unggahan tersebut. Meski tidak menyebutkan secara spesifik Kapolda yang dimaksud, ia menilai etika dan tanggung jawab harus tetap dijaga dalam berkomunikasi di ruang digital.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut nama Kapolda, tetapi juga pentingnya menyampaikan pernyataan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Saya menyayangkan ucapan seperti itu. Saya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sembarangan membawa-bawa nama Kapolda, apalagi nama pejabat lainnya. Hal seperti ini bisa berdampak terhadap kepercayaan publik dan menimbulkan persepsi yang tidak benar,” tegas Arif saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, pada Rabu (21/10/2026).
Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi tanggung jawab. Setiap orang perlu mempertimbangkan dampak pernyataan yang diunggah, terutama jika berpotensi merugikan pihak lain atau menimbulkan persoalan hukum.
“Saya mengingatkan masyarakat agar benar-benar berhati-hati saat bermedia sosial. Jangan sampai karena salah mengetik atau menggunakan kata-kata yang tidak pantas, justru menimbulkan dampak negatif bagi orang lain. Apalagi jika membawa-bawa nama pejabat. Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Arif menegaskan bahwa imbauan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat. Ia berharap media sosial tetap menjadi sarana komunikasi yang sehat dan beretika, bukan tempat menyeret nama orang lain tanpa konteks yang jelas.
Terkait unggahan itu, Kapolda menyatakan telah perintahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk mendalami persoalan tersebut.
“Untuk status yang dibuat oleh perempuan tersebut, saya sudah perintahkan kepada Dirreskrimsus untuk melakukan pemeriksaan. Kita perlu melihat persoalan ini secara cermat dan objektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat memperjelas konteks unggahan, maksud pernyataan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada pilihan kata.
Kapolda mengingatkan bahwa etika bermedia sosial merupakan tanggung jawab bersama. Kritik, pendapat, maupun ekspresi pribadi tetap dapat disampaikan secara proporsional dengan menghormati hak orang lain.
“Media sosial bukan ruang tanpa batas. Bijak dalam berucap, bertanggung jawab dalam mengunggah, dan jangan sembarangan membawa nama orang lain,” tutup Arif.
ILON H.I. MUHAMMAD M. MARSAOLY



Posting Komentar