Kejari Kota Mojokerto Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Dari 63 Perkara
Kota Mojokerto - FBIPOST
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil dari tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Kota Mojokerto. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jalan Adhyaksa nomer 1, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (14/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara sejak November 2025 hingga Maret 2026 yang berdasarkan putusan Pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti (BB) ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Abdul Rasyid.
"Kegiatan pemusnahan Barang Bukti merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana UU Nomer 20 Tahun 2025, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa," jelas Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam sambutannya.
Jadi hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut. Dengan kata lain, selain Jaksa tidak ada institusi manapun yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan.
Barang bukti (BB) yang dimusnahkan kali ini berasal dari 63 perkara yang terdiri yaitu: Pil Double L sebanyak 162 butir, narkotika dengan total jumlah sabu sebanyak 67,217 gram, ganja sebanyak 105 gram, senjata tajam sebanyak 3 buah dan benda sitaan lainnya sebanyak 235 buah.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sedangkan untuk barang bukti (BB) jenis shabu dan ganja dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur detergen.
Ada suasana berbeda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) kali ini. Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto juga menghadirkan para pelajar dari SMP Negeri 5 Kota Mojokerto. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini terkait barang-barang yang seharusnya dihindari agar tidak terjerat kasus kriminal terutama terkait narkotika.
Hal ini merupakan salah satu langkah Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam membangun generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah.
Hadir juga dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) kali ini perwakilan dari: Pemerintah Kota Mojokerto, TNI, Polri, DPRD Kota Mojokerto, BNNK Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto serta Lapas IIB Mojokerto.
(Agus Buyut)





Posting Komentar