Polresta Jambi Ungkap Sindikat Narkoba Antarprovinsi, Amankan 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

 

Jambi — FBIPOST 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menangkap tiga pria yang diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas provinsi.


Ketiga pelaku diamankan saat melintasi Kota Jambi dalam perjalanan membawa narkoba dari Provinsi Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.


Para kurir tersebut berinisial RL, RT, dan SA, yang merupakan warga Riau. Mereka diketahui sempat singgah di sebuah hotel di Kota Jambi.


Penangkapan dilakukan di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, saat para pelaku berada di tempat penginapan sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.


Dalam penggeledahan kamar hotel, petugas menemukan tas ransel berisi narkotika dalam jumlah besar.


Polisi menyita sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi yang dibawa menggunakan dua unit sepeda motor.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Riau menuju Palembang.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa para pelaku menginap di salah satu hotel di Kota Jambi.


“Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan barang bukti yang akan diantar ke pemesan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, Senin (6/4/2026).


Berdasarkan pemeriksaan awal, RL dan RT mengakui bahwa ini merupakan kali kedua mereka berperan sebagai kurir, setelah tergiur iming-iming upah sebesar Rp20 juta dan Rp7 juta.


Sementara itu, pelaku SA memberikan keterangan berbeda dengan mengaku tidak mengetahui adanya transaksi narkotika dalam perjalanan tersebut.


“Ia berdalih hanya diajak untuk mencari pekerjaan di wilayah Palembang oleh rekan-rekannya,” kata Tito.


Dalam proses interogasi, terungkap bahwa para pelaku awalnya membawa total 5 kilogram sabu dari daerah asal.


Sebanyak 3 kilogram sabu disebut telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal saat mereka berada di wilayah Kota Jambi.


"Saat ini masih kami telusuri," ujar Tito menjelaskan perkembangan kasus tersebut.


Polisi kini terus melakukan pengembangan dengan memburu pihak yang menerima tiga kilogram sabu tersebut, guna memutus mata rantai peredaran di tingkat lokal.


Identitas pemesan di Palembang juga telah dikantongi oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.


Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Jambi dan menjalani proses hukum lebih lanjut.


Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penindakan terhadap pelaku penyelundupan narkoba lintas wilayah.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar penindakan hukum.


Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara di atas lima tahun hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here