LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

 



Jakarta - FBIPOST 

LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban dugaan pembunuhan bernama Oktavianus Heumasse, yang perkaranya saat ini ditangani oleh Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut telah dilaporkan berdasarkan :

LP/B/165/V/2026/SPKT/POLSEKCENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA
tertanggal 14 Mei 2026.

Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid, S.H., didampingi Advokat Asep Bunhori, S.Ip,.S.H menyampaikan bahwa pihak keluarga korban meminta pendampingan hukum karena berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh.


Dugaan pengeroyokan Berujung Pembunuhan

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh keluarga korban dari warga sekitar dan saksi-saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula dari adanya keributan antara korban dengan beberapa orang laki-laki.

Korban diduga terlebih dahulu mengalami pengeroyokan hingga dalam keadaan tidak berdaya. Setelah itu, salah satu pihak diduga datang membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan secara brutal terhadap korban hingga meninggal dunia.

“Dari informasi awal yang kami peroleh, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindakan spontan satu orang, tetapi ada rangkaian keterlibatan beberapa pihak yang perlu diusut secara menyeluruh,” ujar Abu Yazid, S.H.


LBH ADHIBRATA Minta Penyidikan Transparan

LBH ADHIBRATA telah menyampaikan surat resmi kepada Polsek Cengkareng yang pada pokoknya meminta :

1. Pemberian SP2HP resmi kepada keluarga korban;
2. Penyampaian hasil autopsi resmi;
3. Kepastian status seluruh terduga pelaku;
4. Klarifikasi tertulis terkait informasi adanya pihak yang sempat diamankan lalu dikeluarkan kembali;
5. Pengembangan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga turut serta;
6. Pemeriksaan seluruh saksi warga yang mengetahui kejadian awal pengeroyokan.


Potensi Penerapan KUHP Baru

LBH ADHIBRATA menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain :

1. Pasal 458 KUHP Baru tentang pembunuhan;
2. Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana;
3. Pasal 471 ayat (3) KUHP Baru terkait kekerasan bersama yang menyebabkan kematian;
4. serta Pasal 20 dan Pasal 22 KUHP Baru mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

Namun demikian, seluruh penentuan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.


Harapan Keluarga Korban

Pihak keluarga korban berharap seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain,” tambah Abu Yazid, S.H.

LBH ADHIBRATA menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini secara konstitusional dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
 Advertisement Here
 Advertisement Here