Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar di Pekanbaru

 

Pekanbaru – FBIPOST 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu di Kota Pekanbaru, Riau. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut serta menyita barang bukti narkotika senilai sekitar Rp18 miliar.


Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2026 mengenai rencana pengambilan sabu dalam jumlah besar di wilayah Pekanbaru.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pendalaman dan pemantauan di sejumlah lokasi. Pada Rabu (5/8/2026), polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria akan mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru.


Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang diterima. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga masuk ke halaman Royal Asnof Hotel di Jalan Nangka.


Sekitar pukul 13.00 WIB, target terlihat masuk ke hotel dan mengambil akses kamar melalui meja resepsionis. Setelah itu, target naik menggunakan lift menuju lantai satu.


Petugas kemudian memantau pergerakan target hingga melihat seorang perempuan membawa tas ransel berjalan di lorong hotel menuju lift. Polisi selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan perempuan berinisial AK.


Dari pemeriksaan, petugas menemukan tas ransel berisi 10 bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi sabu. AK mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Kakak” melalui aplikasi WhatsApp.


Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Tidak jauh dari hotel, petugas melihat seorang perempuan yang dicurigai memantau situasi di sekitar lokasi.


Setelah dilakukan pencocokan, perempuan tersebut diketahui berinisial RM dan diduga hendak mengambil tas ransel berisi sabu. Petugas juga mengamankan KS yang diduga berperan sebagai pemantau.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan keterangan RM, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk mengambil sabu dari hotel tersebut.


“Setelah narkoba tersebut diambil, selanjutnya akan disimpan sementara di kos AK sampai ada orang yang menjemput,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).


Petugas kemudian membawa para tersangka ke tempat kos AK dengan didampingi ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa pecahan narkotika jenis ekstasi dan alat hisap bong milik AK.


Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita 10 kilogram sabu yang diperkirakan memiliki nilai peredaran sekitar Rp18 miliar.


Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here