Bareskrim Polri Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp 58,5 Miliar ke Penyidikan



JAKARTA — FBIPOST.NET

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang dilaporkan seorang warga negara (WN) Malaysia ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 58,5 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga penanganan kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Isir dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan adalah mantan anggota Intelkam Polri, Kombes Fahrurozi. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berkaitan dengan investasi tambang emas yang dilaporkan oleh korban asal Malaysia.

Peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan langkah untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mengungkap fakta dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here