Sidang Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan Saksi Saling Bentak di Pengadilan


JAKARTA, FBIPOST.NET 

Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Suasana persidangan memanas setelah saksi Maret Samuel Sueken terlibat adu argumen dengan pengacara Roy Suryo.

Samuel yang menjabat Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Ketegangan bermula ketika pengacara Roy Suryo menanyakan sejauh mana pengetahuan Samuel mengenai perkara yang tengah disidangkan.

Samuel menegaskan kehadirannya untuk memberikan kesaksian terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menurutnya merupakan fitnah.

"Saya datang ke sini untuk bersaksi meyakinkan bahwa fitnah ijazah palsu, bukan yang lain-lain," ujar Samuel.

Namun, perdebatan semakin memanas ketika pengacara Roy kembali berusaha menggali pengetahuan saksi mengenai perkara tersebut. Samuel beberapa kali menyela pertanyaan dan meminta pengacara tidak mengajarinya.

"Saya tahu! Datang ke sini untuk bersaksi masalah ijazah palsu. Bukan saya nggak tahu," tegas Samuel.

Bahkan, ketika pengacara Roy hendak melanjutkan pertanyaan, Samuel kembali memotong pembicaraan.

"Nggak usah ngajarin saya, jawaban saya bos!" kata Samuel.

Saksi Mengaku Tidak Mengetahui Pasal Dakwaan

Pengacara Roy kemudian menanyakan apakah Samuel mengetahui perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo.

Samuel menjawab bahwa perkara tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

"Oh saya tahu. Menghina orang, ijazahnya palsu," jawab Samuel.

Ketika pertanyaan berlanjut pada pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa, Samuel mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak ada urusan dengan pasal-pasal dan saya tidak tahu pasal," ujarnya.

Pengacara Roy kemudian menegaskan bahwa pertanyaannya bertujuan memperjelas sejauh mana pengetahuan saksi mengenai perkara yang sedang diperiksa.

Samuel kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasal-pasal hukum, tetapi merasa memahami persoalan yang menjadi pokok perkara.

"Saya kalau terkait dengan pasal, saya tidak tahu. Kalau yang lain, saya tahu," kata Samuel.

Saling Bentak, Hakim Turun Tangan

Perdebatan berlanjut ketika pengacara Roy menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Ia menilai Samuel menjawab pertanyaan dengan cara yang tidak sopan.

"Yang Mulia, kami kan sopan menanyakan, ya kan. Tapi beliau ini menjawab sangat tidak sopan," ujar pengacara Roy.

Samuel langsung membantah penilaian tersebut dan menegaskan dirinya bukan orang bodoh. Ia juga menyatakan akan menjawab apabila pertanyaan yang diajukan dinilai tepat.

"Saya bukan orang bodoh di sini, Yang Mulia! Saya sopan kalau pertanyaannya tepat. Tapi kalau tidak tepat tidak perlu saya jawab," kata Samuel.

Adu argumen berlanjut dengan kedua pihak saling meminta satu sama lain untuk bersabar.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati akhirnya turun tangan untuk meredakan ketegangan di ruang sidang.

Hakim meminta Samuel mendengarkan pertanyaan pengacara terlebih dahulu dan tidak memotong pembicaraan. Samuel juga diingatkan agar tidak terpancing emosi ketika memberikan jawaban.

Di sisi lain, hakim mengingatkan pengacara Roy agar pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam koridor pemeriksaan saksi dan tidak meminta saksi memberikan pendapat di luar kapasitasnya.

Setelah hakim memberikan arahan, pengacara Roy kembali melanjutkan pertanyaan kepada Samuel.

Peristiwa tersebut mewarnai jalannya persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Majelis hakim berupaya menjaga agar pemeriksaan saksi tetap berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan persidangan.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here