Terseret Kasus Dugaan Suap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ungkap Kondisi Keluarga
JAKARTA — FBIPOST.Net
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, tengah menjalani persidangan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Hery 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp4,19 miliar. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Hery belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga sebagai hal yang meringankan.
Hery didakwa menerima uang dan sebuah rumah dengan nilai total sekitar Rp4,85 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel.
Namun, Hery membantah menerima uang maupun rumah sebagaimana didakwakan. Ia menyatakan tidak ada aliran uang kepadanya dan rumah yang disebut dalam perkara tersebut merupakan rumah lama.
Dalam perkembangan terbaru, 8 Oktober 2026, Hery membacakan pleidoi. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan menilai tuntutan jaksa tidak tepat.
Perkara tersebut masih berproses di pengadilan sehingga seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap Hery belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap.
**



Posting Komentar