JAKARTA – FBIPOST.NET
Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hingga Kamis (5/11/2026), penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli untuk mengusut perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pemeriksaan juga melibatkan sejumlah anggota Polri sebagai saksi. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Polri turut menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob, sedangkan tersangka berinisial SU belum dapat ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.
"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU belum dapat dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," jelas Suhermanto.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo disebut terjadi sejak 2025. Perkembangan kasus ini juga diikuti keputusan Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan keterlibatan para tersangka serta mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
**

