KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli dalam Sidang Kasus Suhardiman Amby

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli dalam Sidang Kasus Suhardiman Amby

FBIPOST
Selasa, 03 November 2026


 
JAKARTA – FBIPOST.NET

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Peluang tersebut muncul setelah Raja Juli mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman Amby yang belakangan diketahui berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Raja Juli. Namun, keterangan yang muncul selama persidangan nantinya dapat menjadi dasar bagi jaksa untuk mengembangkan penanganan perkara.

"Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah, itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil)," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Setyo menjelaskan, proses penyidikan perkara Suhardiman telah selesai dan segera memasuki tahap persidangan. Apabila ditemukan fakta baru, jaksa dapat menyusun laporan pengembangan hasil penuntutan untuk disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan KPK.

Menurutnya, pengembangan perkara tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Amplop Dolar Singapura Jadi Sorotan

Kasus amplop tersebut bermula dari dugaan permintaan uang oleh Suhardiman yang bersumber dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik petani. Dana itu diduga dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Uang tersebut kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura dan diserahkan kepada Raja Juli saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya membenarkan adanya amplop yang ditinggalkan di kantornya dalam kondisi tertutup map. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.

Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut.

Menurut pengakuan Raja Juli, pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu ditolak karena perkara telah memasuki ranah penyidikan.

KPK Telusuri Selisih SGD 2.000

Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK menemukan amplop tersebut saat melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Dari hasil penelusuran, isi amplop diketahui sebesar SGD 12.000. Jumlah tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah petani yang menyebutkan uang yang diberikan mencapai SGD 14.000.

KPK masih menelusuri keberadaan sisa SGD 2.000 yang diduga seharusnya berada di dalam amplop tersebut.

Sementara itu, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar sebagai imbalan atas pemilihan Zulkarnain.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

1. Suhardiman Amby, Bupati Kuansing.
2. Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing.
3. Ardiles, Direktur Utama PT MIC.

Selain dugaan suap pengangkatan Sekda, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani terkait pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Kewenangan penerbitan izin alih fungsi kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan nantinya akan menjadi salah satu pintu bagi KPK untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara, termasuk peluang meminta keterangan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
**