JAKARTA, FBIPOST.NET
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraf Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah Ashraf sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan namun berhalangan hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Ashraf mengenai peran serta dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang yang tengah diusut.
“Dalam pemeriksaan hari ini, Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK Sita Satu Unit Mobil
Sebelum pemeriksaan tersebut, KPK telah menggeledah rumah Ashraf Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Budi menegaskan, pemeriksaan Ashraf merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan praktik pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pengembangan dari Perkara Korupsi
KPK sebelumnya mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menjadi perkara TPPU pada 21 Oktober 2026.
Penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Ini masih penyidikan awal sehingga tentu nanti juga dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Sehingga kami akan terus update setiap kebaruan informasi dari penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Fadia Arafiq Jalani Persidangan
Dalam perkara sebelumnya, KPK menjerat Fadia Arafiq melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Fadia kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Fadia diduga mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing serta layanan makan dan minum rumah sakit daerah dengan nilai mencapai Rp46 miliar agar dimenangkan perusahaan milik keluarganya.
Dari nilai proyek tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara itu, sisa dana diduga mengalir kepada keluarga Fadia sebagai keuntungan.
Selain perkara pengadaan tersebut, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara itu, jaksa KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Pengembangan penyidikan TPPU menjadi langkah lanjutan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
**

