![]() |
| Foto: Rumah kosong tempat penemuan mayat pria terborgol di Kebonadem, Brangsong, Kendal |
KENDAL – FBIPOST.NET
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Donna Nuzulul Aditya (29), perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan terborgol di sebuah gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mengejutkannya, kelima tersangka diketahui merupakan anggota komunitas anak punk.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, kelima tersangka masing-masing berinisial FW, SU, AB, SU, dan AF. Salah satu tersangka, yakni Supri, diketahui telah lama mengenal korban.
"Jadi kelima tersangka ini merupakan komunitas anak punk. Salah satu tersangka ini yakni Supri sudah lama mengenal korban," kata Ratna, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut diduga dipicu dendam dan sakit hati salah satu pelaku terhadap korban.
Pelaku bernama Fitra disebut menyimpan amarah lantaran pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari Donna. Korban disebut pernah menduduki kepala Fitra.
"Motifnya itu dendam atau sakit hati. Salah satu tersangka, Fitra, pernah kepalanya diduduki oleh korban. Itu dari keterangan kelima tersangka saat diperiksa," ungkap Ratna.
Adapun kelima tersangka yang telah diamankan masing-masing adalah Fitra Wijayanto, Abdallah alias Bombom, Sunenti, Supri alias Cemong, dan Adit Fikri Saputra alias Boncel.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 27 September 2026 di sebuah rumah kosong di Jalan Pantura Lingkar Kaliwungu, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Bangunan dua lantai tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai gedung SPPG. Namun, lokasi itu justru menjadi tempat terjadinya tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Donna.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat motif yang disampaikan polisi diduga berawal dari persoalan pribadi yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Saat ini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
**

