Polisi Amankan Perempuan Terduga Penganiaya Bocah 9 Tahun di Way Kanan



WAY KANAN, FBIPOST.NET 

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MS (30) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona membenarkan bahwa MS diamankan pada Jumat malam (23/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan.

Penjemputan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Riswanto.

"Iya, terlapor diamankan semalam untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres. MS dijemput oleh Unit PPA yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto," kata Ramadhona, Sabtu (24/10/2026).

Saat ini, polisi masih mendalami dugaan penganiayaan tersebut dengan memeriksa terlapor serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Diduga Dipicu Bebek Peliharaan Mati

Berdasarkan informasi awal, dugaan penganiayaan itu bermula ketika bebek peliharaan MS ditemukan mati. Terlapor diduga menuding korban sebagai penyebab kematian bebek tersebut dan mengaitkannya dengan kerusakan kolam miliknya.

Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan penyebab dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Ramadhona menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi di pekarangan belakang rumah terlapor, tepatnya di Dusun Induk Karangan, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (21/10/2026).

Saat kejadian, orang tua korban disebut tidak berada di lokasi. Korban dan terlapor diketahui tinggal bertetangga di kampung yang sama.

Polisi Dalami Hubungan Keluarga

Selain mengusut dugaan penganiayaan, polisi juga mendalami informasi mengenai hubungan keluarga antara korban dan terlapor.

Keduanya disebut masih memiliki hubungan dalam keluarga besar yang tinggal di lingkungan tersebut.

Penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi, termasuk motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan bocah tersebut diduga menjadi korban penganiayaan.

Polisi diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban, mengingat usianya yang masih anak-anak.
**

 Advertisement Here
 Advertisement Here