JAKARTA — FBIPOST.NET
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima orang ahli untuk membuktikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Selain menghadirkan puluhan saksi dan ahli, JPU juga akan mengajukan sejumlah dokumen serta bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pernyataan pembuka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Sebanyak 103 saksi dan lima ahli tersebut akan dihadirkan untuk membuktikan perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin selaku Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).
Dalam persidangan, JPU menyatakan akan mengajukan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, hingga keterangan terdakwa.
Jaksa juga menyiapkan bukti elektronik berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara sejumlah saksi dengan pihak-pihak terkait.
JPU meminta majelis hakim memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan secara cermat, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Jaksa menyebut dugaan pemerasan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta USD440.990 atau setara sekitar Rp7,9 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset.
JPU Kejaksaan Agung juga menguraikan temuan dari tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan. Salah satu brankas tersebut disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Tak hanya itu, jaksa turut mendalilkan bahwa Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU melalui pembelian sebuah kafe yang disebut menjadi tempat mereka berkumpul.
Persidangan ini akan menjadi bagian dari proses pembuktian atas seluruh dakwaan yang diajukan JPU. Keterangan para saksi, ahli, serta bukti-bukti yang dihadirkan akan diuji di hadapan majelis hakim untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.
**

