JAKARTA – FBIPOST.NET
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa malam (3/11/2026).
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Presiden RI Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu pihak yangk menjadi target penyadapan.
Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Tiga Jenderal Diduga Terlibat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Inisial LSP merujuk kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN merupakan Irjen Pol. Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial SU yang berstatus sebagai saksi.
Diduga Salahgunakan Sistem Penyadapan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem manajemen penyadapan atau Lawful Interception Management System (LIMS).
Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan prosedur dan ketentuan hukum yang mengatur penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.
Tak hanya itu, salah satu tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal yang sebelumnya dilakukan.
Berlangsung Sejak 2025 hingga 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan dan scientific investigation, aktivitas penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Kasus ini mulai diusut secara resmi setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik dalam kasus penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting.
Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
**

