JAKARTA – FBIPOST.NET
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Aksi tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Selain penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal (illegal access) terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," ujar Asep.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
"Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut melaporkannya kepada pihak berwenang. Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Hingga konferensi pers digelar, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah upaya penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," tuturnya.
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem LIMS dalam perkara yang turut menyeret nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tersebut.
**

