Bayi 20 Bulan Tewas Dibunuh, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Ditahan Polisi

Bayi 20 Bulan Tewas Dibunuh, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Ditahan Polisi

FBIPOST
Selasa, 03 November 2026


 
JAKARTA – FBIPOST.NET

Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 20 bulan di sebuah toilet umum kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengungkap peristiwa tragis yang melibatkan kedua orang tua korban. Polisi telah menetapkan ayah tiri berinisial AR (22) dan ibu kandung korban berinisial J (19) sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan.

Sementara itu, kakak korban berinisial CA (3) telah dievakuasi oleh Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Kepala Sudinsos Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, mengatakan petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Posko Lebak Bulus langsung menindaklanjuti laporan dari Polsek Kebayoran Lama terkait kondisi balita tersebut.

"Petugas P3S Posko Lebak Bulus langsung bergerak menindaklanjuti laporan dari Polsek Kebayoran Lama untuk penanganan balita tersebut," kata Bernard, Selasa (3/11/2026).

Menurut Bernard, CA dievakuasi oleh petugas Satgas P3S Sudinsos Jakarta Selatan setelah menerima informasi yang diteruskan pihak kepolisian.

Setelah dievakuasi dari Polsek Kebayoran Lama, balita tersebut mendapatkan pendampingan serta penanganan sesuai prosedur perlindungan anak dan pelayanan sosial yang berlaku di DKI Jakarta.

Sudinsos Jakarta Selatan juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan keluarga maupun kerabat yang dapat memberikan perlindungan dan pengasuhan kepada anak tersebut.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama telah menetapkan AR dan J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi yang dikumpulkan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima.

Dalam penyidikan awal, polisi mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka. AR diduga menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak dua kali di fasilitas toilet umum sekitar Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Sementara itu, J, ibu kandung korban, diduga turut berperan menyembunyikan peristiwa kematian anaknya. Ia dijerat dengan sangkaan pasal terkait upaya menyembunyikan kematian atau menghilangkan jenazah.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya bayi berusia 20 bulan itu.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap perlindungan anak, terutama bagi balita yang kehilangan orang tua akibat perkara pidana dan membutuhkan penanganan serta pengasuhan yang aman.
**