JAKARTA – FBIPOST.NET
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai mempersiapkan pelaksanaan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo Cs. Persiapan dilakukan menyusul rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi pada Kamis, 5 November 2026.
Ketua PN Jakarta Timur, Efendi, memastikan persidangan tersebut terbuka untuk umum. Masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
"Sidang ini kan terbuka untuk umum," ujar Efendi kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, pihak pengadilan akan membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang karena kapasitas ruangan hanya mampu menampung sekitar 80 orang.
Efendi menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama proses persidangan berlangsung.
"Semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Kalau memang kapasitasnya 80 ya jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman," tegasnya.
Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan tempat di dalam ruang sidang, PN Jakarta Timur menyediakan fasilitas televisi di luar ruangan agar jalannya persidangan tetap dapat disaksikan.
JOKOWI NYATAKAN SIAP HADIR
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta menjadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo Cs.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Kamis (29/10/2026).
Jokowi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti seluruh mekanisme persidangan apabila menerima undangan resmi.
"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya Insyaallah saya akan hadir," ujar Jokowi.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai rencana kehadirannya pada 5 November, Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti karena belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.
Terkait materi kesaksian, Jokowi menyatakan akan memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukum para terdakwa.
"Ya menjawab apa yang ditanyakan, gitu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak," katanya.
Rencana kehadiran Jokowi sebagai saksi diperkirakan menjadi perhatian publik dalam persidangan perkara Roy Suryo Cs. PN Jakarta Timur pun memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan menyaksikan jalannya persidangan dengan memperhatikan kapasitas ruang sidang.
**

