JAKARTA – FBIPOST.NET
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial B (50) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 202 butir pil yang diduga ekstasi berwarna merah muda.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Kemayoran, kawasan Serdang, Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berkomunikasi melalui telepon genggam. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua klip berisi total 202 butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut disimpan di dalam tas hitam dan plastik hitam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan dan penegakan hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu mengungkap kasus narkotika.
Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi dan menindak aktivitas peredaran narkoba.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110.
"Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh warga untuk saling peduli, menjaga lingkungan, dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
**

