Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Senilai Rp10,23 Miliar di Sukoharjo

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI Senilai Rp10,23 Miliar di Sukoharjo

FBIPOST
Sabtu, 31 Oktober 2026



SUKOHARJO — FBIPOST.NET

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Kali ini, sebanyak 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D'Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil diamankan.

Penyitaan yang dilakukan pada Rabu (28/10/2026) tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp10,23 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT DSI.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsal Sahban, menegaskan bahwa penyitaan tersebut bukan langkah terakhir. Penyidik akan terus melakukan penelusuran terhadap aset PT DSI maupun perusahaan yang terafiliasi, termasuk aset yang tercatat atas nama pihak lain.

Menurut Arsal, Direktur Tipideksus Kombes Pol Suhasto telah memerintahkan agar proses penelusuran aset dilakukan secara berkelanjutan tanpa berhenti.

"Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan," ujar Arsal dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Adapun 103 objek yang disita terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas keseluruhan 7.343 meter persegi serta 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi.

Seluruh aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljufri yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat yang secara khusus membidik PT DSI sebagai korporasi.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 110 aset. Dengan tambahan 103 objek di Sukoharjo, upaya pengamanan aset yang terafiliasi dengan perkara tersebut terus diperluas.

Pengungkapan aset di Sukoharjo merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data hasil penelusuran OJK diverifikasi penyidik melalui Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo untuk memastikan kepemilikan aset.

Dalam pelaksanaannya, penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat.

Arsal mengapresiasi dukungan OJK yang dinilai berperan penting dalam membantu menemukan dan mengamankan aset terkait perkara tersebut.

"Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban," katanya.

Penelusuran aset kini juga mulai berkembang ke wilayah Surakarta. Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja tengah mendalami sejumlah informasi aset bersama BPN Surakarta.

Arsal memastikan penyidik akan terus bergerak ke berbagai wilayah untuk menemukan aset lain yang berkaitan dengan perkara PT DSI.

Hingga saat ini, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim Polri dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai restitusi bagi 5.102 korban dengan total mencapai sekitar Rp1,07 triliun.

Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, sedangkan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH.

Berkas perkara ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Adapun klaster keempat yang menyasar korporasi PT DSI masih dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI diketahui menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman atau lender sejak 2018.

Dari jumlah tersebut, dana sekitar Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender. Bahkan, sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan harta yang berkaitan dengan perkara sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian bagi ribuan korban PT DSI.
**